Ghazali Abbas: Hentikan Polemik Pergub Hukum Acara Jinayah

April 22, 2018 - 14:56
Ghazali Abbas Adan | Dok Habadaily.com
1 dari 3 halaman

HABADAILY.COM - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Ghazali Abbas Adan, meminta agar perdebatan terkait dengan Pergub Nomor 5 Tahun 2018 tentang cambuk segera dihentikan. Masih banyak pekerjaan lain yang harus dituntaskan untuk mewujudkan Aceh Hebat.

Ghazali Abbas meminta agar persoalan menyangkut Pergub tentang hukum acara jinayat segera diselesaikan dengan prinsip saling menghargai, bukan dengan saling menghujat, memfitnah, provokasi yang tidak cerdas dan tidak beradab.

“Selesaikan baik-baik, jangan saling hujat menghujat, ini memalukan, kita mengaku orang beradab tapi pada prakteknya kita berbahasa dengan bahasa binatang. Sekarang bagaimana kita berfikir membangun Aceh yang sejahtera, Aceh damai, Aceh hebat, jangan kita habiskan baterai untuk hal-hal seperti ini,” ujar Ghazali Abbas pada kegiatan sosialisasi empat pilar kebangsaan bersama GPI Aceh di Aula Kesbangpol Aceh, Banda Aceh, Sabtu 21 April 2018.

Sebelumnya, Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Ar Raniry, Prof Dr Alyasa’ Abubakar, MA., menyebutkan ada dua hal yang bisa disimpulkan bahwa Pergub Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat tidak melanggar syariat. Pertama, secara fiqih, penjatuhan hukuman itu harus ada yang mengetahui dan menyaksikan.

“Berapa orang yang menyaksikan dan sebagainya, itu tidak dibatasi. Jadi, perintah bahwa hukuman itu disaksikan oleh orang-orang, itu diterjemahkan ke dalam qanun menjadi ‘terbuka’,” tandasnya.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.