HABADAILY.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh bersama Polisi Wilayatul Hisbah (WH) setempat akan mengeksekusi cambuk 8 terpidana kasus pelanggaran syariah. Pelaksaannya masih merujuk pada Qanun Jinayah bukan pada Peraturan Gubernur (Pergub).
Uqubat cambuk hari ini, Jumat (20/4/2018) berlangsung di halaman Masjid Jami' Lueng Bata, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, Aceh.
Dalam pelaksanaan uqubat cambuk kali ada sedikit berbeda pada eksekusi sebelumnya. Petugas keamanan dalam hal ini Satpol PP melarang anak-anak di bawa umur untuk menonton eksekusi cambuk.
Hasil pantauan habadaily.com Setiap orang tua yang membawa anak-anak di suruh keluar oleh petugas dari area perkarangan masjid. Suasana ini berbeda seperti eksekusi cambuk yang dilakukan sebelum-sebelumnya dimana penonton bebas menyaksikan eksekusi cambuk termasuk anak di bawah umur.
Namun, hampir semua penonton dewasa yang ikut memadati halaman mesjid tetap mengabadikan momen tersebut, teriakan hoooo dari masyarakat sesekai juga kerap terdengar pada saat dibacakan nama terpidana hukuman cambuk.