Mareka juga meminta proses PSK Online secara transparan sesuai dengan hukum Qanun Jinayat, dan DPRA harus tegas dalam mengimplementasikan Qanun Jinayah.
Seperti diketahui, Gubernur Aceh telah menerbitkan Pergub No. 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat. Pada Pasal 30 ayat (3) Pergub menyebutkan, “tempat terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertempat di Lembaga Pemasyarakatan/Rutan/Cabang Rutan”.
Sementara dalam Qanun No. 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat dijelaskan pada Pasal 262 ayat (1) yakni “Uqubat cambuk dilaksanakan di suatu tempat terbuka dan dapat dilihat oleh orang yang hadir”. Perbedaan ini kemudian menjadi polemik, sehingga memunculkan sejumlah aksi. [jp]
Sumber: Pikiran Merdeka