HABADAILY.COM - Aksi damai yang digelar puluhan ormas Islam di Aceh menolak Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pelaksanaan cambuk di halaman kantor Gubernur Aceh, Kamis (19/04/2018) berakhir ricuh. Dua orang terkena pukulan dari massa yang terpancing emosi
Awalnya, aksi unjuk rasa ini berjalan tertib. Massa yang terdiri lebih 1000-an orang tersebut mendatangi kantor Gubernur Aceh sekitar pukul 09.00 WIB. Selain berorasi menolak Pergub juga diiringi zikir dan doa bersama dari massa.
Namun demikian, setelah aksi berlangsung sekitar satu jam lebih, massa mulai terpancing emosi. Mereka menuntut agar Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menjumpai mereka, namun Irwandi tidak kunjung hadir di tengah-tengah massa pendemo.
Di saat orator menenangkan massa, barulah kondisi unjuk rasa tersebut mulai memanas. Diduga massa terprovokasi sehingga bentrokan pun tak terhindarkan.
Tampak satu orang mahasiswa diamankan petugas yang mengawal aksi. Mahasiswa yang mengenakan baju almamater warna hijau tersebut tampak jadi bulan-bulanan warga. Kejadian itu berawak ketika mahasiswa tersebut didororng ke tengah lapangan.
Tidak hanya mahasiswa, satu orang pria juga bersimbah darah setelah terkena pukulan dari massa, namun belum diketahui pria tersebut apakah dari massa aksi demo atau aparat keamanan.
Dengan sigap aparat kepolisian langsung mengamankan mahasiswa tersebut agar tidak menjadi sasaran amukan massa. Sementara satu orang pria yang diketahui terluka itu dilarikan ke rumah sakit.
Kemudian pihak kepolisian langsung menenangkan kondisi massa. Orator aksi juga meneriakkan agar massa pendemo tidak terprovokasi. “Tenang, tenang, jangan ada yang emosi. Jangan ada yang terprovokasi. Kita ini aksi damai,” kata orator.
Koordinator lapangan Khairul Rizal kepada wartawan mengatakan, dirinya tidak mengetahui apa yang menjadi penyebab kericuhan. “Saya tidak melihat, tapi yang diamankan mahasiswa. Melihat temannya dari bulan-bulanan massa, sesama mahasiswa juga ikut membalas sehingga timbul aksi kericuhan. Padahal dari awal aksi kita berlangsung damai,” kata Khairul.
Sekitar pukul 12.00 WIB massa membubarkan diri. Nanti setelah Zuhur, aksi serupa akan kembali dilakukan di gedung DPR Aceh. Dalam aksi ini, massa menuntut lima poin, yaitu menerapkan Syari’at Islam secara kaffah di Provinsi Aceh, pecat PNS yang terlibat prostitusi, menolak Pergub No. 5 Tahun 2018 tentag pelaksanaan hukum cambuk.
Mareka juga meminta proses PSK Online secara transparan sesuai dengan hukum Qanun Jinayat, dan DPRA harus tegas dalam mengimplementasikan Qanun Jinayah.
Seperti diketahui, Gubernur Aceh telah menerbitkan Pergub No. 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat. Pada Pasal 30 ayat (3) Pergub menyebutkan, “tempat terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertempat di Lembaga Pemasyarakatan/Rutan/Cabang Rutan”.
Sementara dalam Qanun No. 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat dijelaskan pada Pasal 262 ayat (1) yakni “Uqubat cambuk dilaksanakan di suatu tempat terbuka dan dapat dilihat oleh orang yang hadir”. Perbedaan ini kemudian menjadi polemik, sehingga memunculkan sejumlah aksi. [jp]
Sumber: Pikiran Merdeka