Kasipidum Kejari Banda Aceh, Ricky membenarkan adanya sejumlah pelanggar syariah di Banda Aceh yang akan segera dicambuk. Namun sejauh ini, jumlahnya baru delapan orang (bukan 10-red). Sedangkan sebagian lainnya masih dalam proses penuntutan (sidang) di Mahkamah Syariah.
“Benar yang dikatakan pak Aminullah. Rencananya kita gelar besok, 19 April 2018. Namun mungkin belum dapat terkejar sebab masih ada pelanggar yang di sidang. Bisa jadi mungkin kita geser ke hari Jum’at , 20 April 2018, tempatnya juga belum ada konfirmasi. Kita menunggu kesiapan WH saja,” kata Rikcy.
Seperti diketahui, Gubernur Aceh telah menerbitkan Pergub No. 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat. Pada Pasal 30 ayat (3) Pergub menyebutkan, “tempat terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertempat di Lembaga Pemasyarakatan/Rutan/Cabang Rutan”.
Sementara dalam Qanun No. 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat dijelaskan pada Pasal 262 ayat (1) yakni “Uqubat cambuk dilaksanakan di suatu tempat terbuka dan dapat dilihat oleh orang yang hadir”. [jp]