HABADAILY.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh bersama Polisi Wilayatul Hisbah (WH) setempat akan mengeksekusi cambuk 10 terpidana kasus pelanggaran syariah. Pelaksaannya masih merujuk pada Qanun Jinayah bukan pada Peraturan Gubernur (Pergub).
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman kepada wartawan usai memberi sambutan pada acara penyampaian penjelasan dan penyerahan resmi sejumlah Rancangan Qanun (Raqan) di aula gedung DPRK Banda Aceh, Rabu (18/04/2018).
“Besok ada pelaksanaan cambuk bagi 10 orang pelanggar syariah di Kota Banda Aceh,” demikian kata Aminullah Usman ketika disinggung soal Pergub No.5/2018 tentang pelaksaan uqubat cambuk dari Gubernur Aceh yang menyebut pelaksanaannya berlangsung di dalam Lapas.
Menurut Aminullah, pelaksaan cambuk ke-10 terpidana itu akan digelar sesuai anjuran Qanun Jinayah, bukan aturan Pergub yang kini tengah diperbicangkan. Pihaknya, kata Aminullah, sudah mengonfirmasi ke Menkum HAM, bahwa eksekusi cambuk di Lapas sesui isi Pergub belum bisa dijalankan.
“Saya sudah konfirmasi ke Menkum HAM. Pergub tentang pelaksanaan cambuk di dalam Lapas belum bisa dilaksanakan. Namun jadwal dan lokasi pasti cambuk yang digelar besok itu, saya belum bisa menjelaskan karena belum dapat informasi,” ujarnya.