Pasal 30: (1) ‘Uqubat cambuk dilaksanakan di suatu tempat terbuka dan dapat dilihat oleh orang yang hadir.
(2) Pelaksanaan ‘Uqubat cambuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh dihadiri oleh anak-anak dibawah usia 18 (delapan belas) tahun.
(3) Tempat terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertempat di Lembaga Pemasyarakatan / Rutan / Cabang Rutan.
(4) Pelaksanaan uqubat cambuk di Lembaga Pemasyarakatan atau Rutan / Cabang Rutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan setelah adanya naskah kerjasama antara Pemerintah Aceh dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM RI.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pelaksanaan uqubat cambuk dalam Lapas / Rutan / Cabang Rutan diatur dalam naskah kerjasama.
(6) Sebelum adanya naskah kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) maka Uqubat cambuk dilaksanakan pada tempat terbuka lainnya. [rilis]