Pasal 262
(1) ‘Uqubat cambuk dilaksanakan di suatu tempat terbuka dan dapat dilihat oleh orang yang hadir.
(2) Pelaksanaan ‘Uqubat cambuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh dihadiri oleh anak-anak dibawah umur 18 (delapan belas) tahun.
(3) Pelaksanaan `uqubat cambuk dilaksanakan di atas alas (bidang) berukuran minimal 3 x 3 meter.
(4) Jarak antara tempat berdiri terhukum dengan masyarakat penyaksi paling dekat 12 (dua belas) meter.
(5) Jaksa, hakim pengawas, dokter yang ditunjuk dan petugas pencambuk berdiri di atas atau di sekitar alas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selama pencambukan berlangsung.
2. Pergub No. 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat