HABADAILY.COM --Peraturan Gubernur No. 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat dinilai tidak bertentangan dengan Qanun. Pergub itu, justru memperkuat aturan yang sebelumnya telah ada yaitu Qanun No. 7 Tahun 2013.
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Dr. Munawar mengaskan, iika di Qanun disebutkan bahwa uqubat cambuk dilaksanakan di suatu tempat terbuka dan dapat dilihat oleh orang yang hadir, sama halnya dengan Pergub. Hanya saja lokasi pelaksanaannya dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Di dalam Qanun, ada beberapa hal yang seharusnya tidak diperbolehkan namun justru terjadi. Misal pada pasal 262 ayat 2 yang dalam isinya disebutkan bahwa uqubat cambuk tidak boleh dihadiri oleh anak-anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun, selama ini aturan ini sering dilanggar, dengan hadirnya anak-anak saat eksekusi cambuk.
Selainnya dalam pasal yang sama di ayat ke 4, disebutkan bahwa jarak antara tempat berdiri terhukum dengan masyarakat penyaksi paling dekat 12 (dua belas) meter. "Jadi Pergub tidak untuk menghilangkan substansi dari Qanun, tapi justru memperkuat aturan seperti yang tertera dalam Qanun," kata Dr. Munawar.
Selebihnya, isi dari Pergub No. 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat sama dengan Qanun No. 7 Tahun 2013. Hanya tempat terbuka yang lebih mudah dikendalikan, yaitu hukuman cambuk akan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan / Rutan / Cabang Rutan.
Berikut ini isi Qanun No. 7 Tahun 2013. dan Pergub No. 5 Tahun 2018:
1. Qanun No. 7 Tahun 2013 tentangHukum Acara Jinayat