Ini Kata Gubernur Aceh Terkait Eksekusi Hukuman Cambuk di Lapas

April 12, 2018 - 14:56
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh A Yuspahruddin yang disaksikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly bertempat di gedung Amel Convention di Banda Aceh, Kamis (12/04/2018) | FOTO:HABADAILY.COM/SURYADI KTB
1 dari 2 halaman

HABADAILY.COM - Pemerintah Aceh dengan Kementerian Hukum dan HAM Aceh, melakukan penandatanganan MoU tentang pelaksanaan hukuman cambuk bagi pelanggar syariat islam di Aceh.

MoU tersebut diteken langsung oleh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh A Yuspahruddin yang disaksikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly bertempat di gedung Amel Convention di Banda Aceh, Kamis (12/04/2018).

"Penerapan hukuman cambuk di dalam lapas semata-mata dilakukan agar tidak tonton oleh anak dibawah umur, dan pelaksanaan hukuman di dalam penjara bisa disaksikan oleh wartawan, bisa disaksikan oleh masyarakat, tetapi tidak bisa bawa anak kecil,”Kata Gubernur Aceh Irwandi Yusuf saat ditanyai wartawan. 

Kata Irwandi, pelaksanaan hukum cambuk di Aceh agar tidak menimbulkan kengerian bagi orang yang melihat apalagi disaksikan oleh anak-anak di bawah umur.

“Coba bayangkan, sebuah hukuman disaksikan oleh anak kecil, dan disitu tumbul keriaan, teriak-teriak dan tepuk tangan. Apakah begitu pelaksanaan syariat?,” Sebutnya.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.