"Syarat untuk calon ketua umum PDA yakni kader atau pengurus partai serta adanya bukti dukungan dari lima Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PDA kabupaten/kota serta syarat utama menjadi ketua umum harus minimal menjadi pengurus minimal lima tahun," jelasnya.
Selain itu, Mufaddhal juga menyatakan Terkait penjaringan bacaleg dimana hal ini akan ditentukan pada musyawarah raya Partai Daerah Aceh.
"Persyaratan penjaringan bacaleg 2019 akan dibicarakan dengan seluruh pengurus Partai Daerah Aceh kabupaten/ kota pada Mura yang dilaksanakan di asrama Haji Aceh nantinya. dan diharapkan kepada calon ketua yang terpilih nantinya akan membawa perubahan yang lebih baik untuk Partai Daerah Aceh," Harapnya.