Seorang pelaku lainnya yakni RH, menjual elpiji ke tersangka SM seharga Rp 29 ribu per tabung. Polisi akhirnya melakukan pengembangan dan bergerak menangkap RH di hari yang sama. Saat diperiksa, RH juga tidak memiliki surat izin resmi dari Pertamina terkait usaha penjualan elpiji di wilayah itu.
"Jadi kedua pelaku ini tidak mengantongi izin dari Pertamina, dari tangan pelaku kita menyita 312 tabung elpiji kosong dan satu tabung elpiji masih terisi gas," ungkap AKBP Trisno Riyanto kepada wartawan.
Sementara itu, Kepala Humas Pertamina Sumbagut, Rudi Ariffianto mengaku, penangkapan yang dilakukan Sat Reskrim Polresta Banda Aceh merupakan langkah bagus agar ada efek jera bagi para pelaku.
"Kami apresiasi langkah yang dilakukan kepolisian sesuai dengan kewenangannya, saat ini Pertamina bekerjasama dengan stakeholder terkait untuk upaya pengawasan agar elpiji tiga kilogram lebih tepat sasaran, termasuk diantaranya dengan cara melakukan sidak bersama secara terkoordinasi," katanya.