Di Aceh, Dua Distributor Gas Melon Ilegal di Ciduk Polisi

March 20, 2018 - 20:29
Di Aceh, Dua Distributor Gas Melon Ilegal di Ciduk Polisi | FOTO:HABADAILY.COM/FADIL
1 dari 3 halaman

HABADAILY.COM - Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banda Aceh menangkap dua agen elpiji tiga kilogram di dua lokasi terpisah. Pelaku diketahui menjual elpiji subsidi dengan harga mencapai Rp 35 ribu per tabung.

Penangkapan ini berawal dari informasi adanya penjualan elpiji di wilayah Gampong Neuhen, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, yang tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) seperti yang sudah ditetapkan. 

"Pelaku SM menjual gas dengan harga Rp 33 ribu hingga Rp 35 ribu per tabung, harga HET yang ditetapkan pemerintah padahal Rp 18 ribu," ujar Kapolresta Banda Aceh, AKBP Trisno Riyanto saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (20/3/2018). 

Ia menjelaskan, SM tertangkap Senin (19/3/2018) kemarin di tempat berjualannya. Saat ditangkap, SM mengaku membeli elpiji tersebut dari RH, pemilik pangkalan di kawasan Sibreh, Aceh Besar. SM sendiri tidak diketahui mengantongi izin untuk menjual elpiji.  

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.