Mengacu pada kondisi objektif dan pengalaman konkrit, katanya, hingga sekarang masih banyak warga negara yang berpotensi dan telah menjadi korban dari tindakan negara yang secara langsung atau tidak telah melahirkan ketidakadilan.
Diakuinya, hal itu juga dipicu karena masih banyaknya warga negara yang tidak paham dan tidak memiliki pengetahuan serta tidak mendapatkan akses informasi tentang proses hukum yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan, baik melalui jalur litigasi maupun non litigasi.
“Selain itu, gagalnya negara dalam pemenuhan, penghormatan, penjaminan dan perlindungan HAM bagi seluruh warga negara menyebabkan celah ketidakadilan semakin terbuka,” ujarnya.
Berdasarkan kasus yang ditangani sepanjang tahun 2017 tersebut, LBH Banda Aceh menyatakan pemerintah harus lebih berkomitmen dan lebih serius dalam menjalankan perannya sesuai dengan aturan hukum dan menunjukkan perspektif keberpihakan terhadap perlindungan, pemenuhan dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).