Mengacu Kasus Ditangani Tahun 2017, Ini Kata LBH

December 30, 2017 - 12:19
1 dari 3 halaman

HABADAILY.COM -  Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) Banda Aceh merilis kasus yang ditangani (advokasi) sepanjang tahun 2017. Disebutkan, pelanggaran Hak Asasi Manusian (HAM) dan Ekonomi Sosial Budaya (Ekosob) masih terus terjadi di Aceh.

Ketua LBHI Banda Aceh, Mustiqal Syahputra mengatakan sepanjang tahun 2017 pihaknya menangani 60 kasus yang terdiri: 13 kasus yang berdimensi hak Ekosob,  6 kasus hak sipil dan politik (sipol),  5 kasus perlindungan perempuan dan anak, kasus keluarga 8 kasus dan 28 kasus khusus.

Ke-13 kasus Ekosob didominasi pelanggaran hak atas tanah sebanyak 9 kasus, perburuhan 2  kasus,  malpraktik 1 kasus, dan hak atas ekonomi 1 kasus. Sedangkan 6 kasus sipil dan politik antara lain, 2 kasus pelanggaran hak kebebasan berpendapat dan berekspresi, 2 kasus pelanggaran hak atas perlindungan hukum 2 dan pelanggaran hak keamanan 2 kasus.

“Aktor pelaku kasus-kasus pelanggaran Ekosob didominasi oleh perusahaan sebanyak 8 kasus, Pemerintah Aceh 3 kasus, rumah sakit 1 kasus, dan aparat desa 1 kasus. Sedangkan untuk kasus pelanggaran hak sipil dan politik, pelakunya adalah Polisi dan Waliyatul Hisbah,” kata Mustiqal dalam pres rilis yang diterima Habadaily.com, Sabtu (30/12/2017).

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.