Berdasarkan hasil temuan, lanjut Hayatudin, diketahui izin itu diteken Gubernur Aceh setelah adanya surat rekomendasi dan penilaian secara menyeluruh terhadap PT Islan Gencana Utama, yang disebutkan telah memenuhi syarat untuk diberikan izin, dan ini didasarkan dari surat Kepala Dinas Kehutanan Aceh Nomor 522.21/2175-IV tanggal 10 Mei 2016 tentang perihal pertimbangan teknis Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK).
"Tumpang tindih ini berpotensi merugikan publik dimana proses perizinan ini menimbulkan dampak bencana lingkungan berkelanjutan seperti ancaman banjir bandang, pencemaran lingkungan masyarakat di daerah manggamat dan terjadinya bencana ekologi kerusakan lingkungan yang berkelanjutan," katanya.
Dalam laporan itu, GeRAK Aceh juga ikut mempertanyakan laporan yang disampaikan sebelumnya pada November 2017 terkait perusahaan Tambang PT. PBM dan PT. BAP di Kabupaten Aceh Barat, dimana berdasarkan keterangan dari tim KLHK-RI laporan ini sudah ditindaklanjuti termasuk membentuk tim untuk mengkaji seluruh laporan indikasi yang laporkan.
"Kalau laporan yang baru kami serahkan ini, KLHK-RI juga dalam waktu dekat akan melakukan verifikasi langsung ke Aceh untuk membuktikan terhadap materi laporan yang kami sampaikan ini. Kami mendukung langkah tegas KLHK dan bersama Pemerintah Aceh untuk mengambil langkah tegas terhadap kegiatan perusahaan yang melanggar hukum dengan mencabut izin usaha," tegasnya. [jp/rel]