Lima Perusahaan Tambang di Aceh Dilapor ke Kementerian

December 21, 2017 - 00:04
Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani dan Hayatudin Tanjung saat melaporkan kelima perusahaan tambang di Aceh\ IST
2 dari 3 halaman

Selanjutnya, kata Hayatudin, PT. LSM di kabupaten Aceh Besar diduga tidak melakukan reklamasi sebagaimana kewajiban yang diatur dalam UU No 4 tahun 2009 terkait minerba.

"Hasil investigasi ditemukan lubang terbuka tambang sekitar 2 hektare yang tidak dilakukan upaya reklamasi secara baik dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan ancaman korban bagi masyarakat seperti dampak kerusakan lingkungan baik terhadap persawahan masyarakat, dan dampak lain secara jangka panjang akibat tambang yang dilakukan oleh perusahaan," jelasnya.

Kemudian laporan terhadap  PT.BMU, PT MMU dan PT IGU di Aceh Selatan, pihaknya hanya menyerahkan bukti tambahan atas laporan sebelumnya yang dilaporkan secara khusus pada KLHK. Sebagaimana diketahui bahwa Pada tahun 2016, Pemerintah Aceh melalui Badan pelayanan perizinan terpadu Aceh (BP2T) mengeluarkan satu keputusan tentang izin usaha industri.

Pada tanggal 31 Mei 2016, Gubernur Aceh melalui SK No. 522.561/BP2T/988/IUIPHHK/V/2016 tentang Pemberian Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) Jenis Sawmill kepada PT Islan Gencana Utama di Kabupaten Aceh Selatan Provinsi Aceh.

"Surat yang diteken Gubernur Aceh dikeluarkan pada tanggal 31 Mei 2016 setelah melalui proses kajian mendalam yang diperkuat oleh rekomendasi dari berbagai lintas SKPA yang menjadi bagian dari tugas dan kewenangan untuk pengurusan izin," ujrnya.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.