Lima Perusahaan Tambang di Aceh Dilapor ke Kementerian

December 21, 2017 - 00:04
Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani dan Hayatudin Tanjung saat melaporkan kelima perusahaan tambang di Aceh\ IST
1 dari 3 halaman

HABADAILY.COM - Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh melaporkan lima perusahaan tambang di Aceh kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Selain itu juga mempresentasi terkait laporan secara resmi di Kantor Staf Peresiden (KSP) Kedeputian II Unit Kajian dan Pengelolaan Isu Strategis Bidang Sosial, Ekologi dan Budaya, Rabu (20/12/2017).

Kadiv Advokasi Korupsi GeRAK Aceh, Hayatuddin Tanjung mengatakan, pelaporan itu menyangkut dugaan pelanggaran hukum terkait kegiatan izin usaha pertambangan, kewajiban reklamasi pasca tambang, serta laporan dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. MB (Aceh Barat), PT. LSM (Aceh Besar) dan PT BMU, MMU serta PT IGU (Aceh Selatan).

"Tadi laporan diterima oleh staf bidang pelaporan yaitu Amru dan Ibu Siti dibagian pengaduan GAKKUM KLHK," kata Hayatudin Tanjung didampingi Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani usai melaporkan kelima perusahaan tersebut.

Dalam laporan, tambah Hayatudin, kelima perusahaan di Aceh tersebut diduga telah menyalahi aturan pertambangan. Misalnya PT MB, diduga telah mencemari lingkungan secara sistemik dan tidak melakukan upaya khusus dalam mencegah kejadian untuk tidak berulang.

"Ini dilaporkan secara khusus, terutama mencegah kejadian dan adanya penyelesaian termasuk kerugian yang dialami oleh masyarakat akibat debu batu bara dan tumpahan batu bara di laut serta penumpukan batu bara di dekat pemukiman masyarakat dan diduga perusahaan ini juga tidak memiliki Amdal khusus di lokasi (stockpile)," jelasnya.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.