HABADAILY.COM – Undang-undang No.2 Tahun 2007 Tentang Jasa Kontruksi mengamanahkan, wilayah kerja jasa kotruksi mencakup semua sektor kontruksi. Sehingga seluruh pelaksana jasa konstruksi wajib memiliki tenaga kerja kompeten dan memiliki sertifikat kompetensi di bidang pekerjaan tersebut.
Dengan aturan ini, Pemerintah Aceh sudah harus menjalankan amanah tersebut kepada seluruh jasa kontruksi di Aceh. “Tidak ada pemilihan lain bagi Pemerintah Aceh kecuali mendukung aturan ini, karena kompetensi dan sertfikasi merupakan amanat Undang-undang,” kata Wagub Aceh, Nova Iriansyah saat membuka Pelatihan Sertifikasi Keahlian Tenaga Kerja Konstruksi, Kamis 16-November 2017 yang digagas LPJK Aceh, di Amel Convention Hall.
Dikatakan, UU Nomor. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengamanatkan, bahwa wilayah kerja jasa konstruksi tidak hanya berorientasi pada bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, tapi mencakup penyelenggaraan sektor konstruksi secara menyeluruh.
Sehingga untuk dapat menjalankan kegiatan konstruksi pada bidang yang cukup luas itu, ada beberapa persyaratan penting yang harus dipenuhi, yaitu seluruh penyelenggaraan jasa konstruksi wajib dilaksanakan oleh tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi kerja konstruksi.
Wagub juga mengingatkan agar ada pembagian tanggungjawab dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, di mana Pemerintah Provinsi Aceh bertanggungjawab melatih tenaga ahli, sedangkan pemerintah kabupaten/kota bertanggungjawab menyelenggarakan pelatihan tenaga terampil.