Terbaring di Ranjang, Korban Dugaan Malpraktek Dihadirkan ke Ruang Sidang

October 30, 2017 - 21:03
Saksi korban Badriah terbaring di ranjang dalam ruang sidang PN Lhokseumawe | Ist
3 dari 3 halaman

“Menurut data kasus dan Pantauan LBH Banda Aceh, di Kabuapaten Aceh Utara kasus yang terkait dengan pemenuhan hak atas kesehatan masih tinggi,” katanya.

Kasus dugaan malpraktek menimpa korban Badriah Daut terjadi pada 3 Maret 2016.  Menurut pengakuan keluarga korban, tanggal 29 Februari 2016 dirinya di rawat di Rumah Sakit Arun karena mengalami penyakit Diabetes.

Kemudian pada tanggal 3 Maret dilakukan transfusi darah diduga dengan golongan darah B yang mestinya adalah golong O. Usai transfusi darah, Badriah langsung kejang-kejang, mual dan muntah. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi yang kemudian ditetapkan dua tersangka (kini terdakwa). [jp/rel]

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.