Koorditanor LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe, Fauzan mengatakan pada sidang beragenda pemeriksaan saksi korban tersebut, JPU juga menghadir dua saksi lainnya. “Setelah pemeriksaan saksi yang dihadrikan selesai, hakim kembali menutup menunda sidang pada Senin pecan depan,” kata Fuzan.
Disisi lain Fauzan yang juga ketua tim pendampingan korban, meminta agar majelis hakim yang menangani perkara itu bersikap objekti dalam mengadili perkara malpraktek oleh terdakwa LZ dan RH terhadap korban Badriah.
“Agar rasa keadilan bagi korban terpenuhi dan kejadian-kejadian seperti ini tidak terulang lagi dalam dunia medis. Kami juga meminta kepada para relawan Unit PMI Aceh Utara untuk objektif dalam melihat permasalahan ini. Biarlan majelis hakim yang menentukan LZ dan RH bersalah atau tidak.” Kata Fauzan usai sidang.
Pihak LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe juga mendesak Pemerintah Aceh Utara untuk melakukan audit pelayanan di setiap institusi medis sebagai bentuk kewajiban negara dalam pemenuhan hak atas kesehatan sekaligus mencegah agar kasus malpraktek tidak terjadi lagi di masa mendatang.