Terbaring di Ranjang, Korban Dugaan Malpraktek Dihadirkan ke Ruang Sidang

October 30, 2017 - 21:03
Saksi korban Badriah terbaring di ranjang dalam ruang sidang PN Lhokseumawe | Ist
1 dari 3 halaman

HABADAILY.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Senin (30/10/2017) kembali menyidang kasus dugaan malpraktek (salah transfusi darah) yang terjadi di Rumah Sakit Arun Lhokseumawe pada Februari 2016, dengan terdakwa seorang perawat inisial LZ dan RH petugas PMI.

Sidang yang dipimpin hakim Muhammad Kasim didampingi hakim Sulaiman dan M. Yusuf tersebut, merupakan kali kedua dengan agenda pemeriksaan saksi korban Badriah Daud (56) warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.

Pada pemeriksaan itu, korban Badriah yang masih menjalani perawatan pada salah satu rumah sakit di Lhokseumawe dihadirkan ke ruang sidang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan memakai ranjang pasien rumah sakit.

Korban Badriah hadir ke ruang sidang selain didampaingi keluarga juga oleh kuasa hukumnya Fauzan dan M. Chaleb dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Lhokseumawe yang terus memantau perkembangan kasus tersebut.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.