Adapun upaya yang harus dilakukan, sebut Irwandi, harus ada penindakan siapapun yang kembali melakukan penambangan. Tentunya yang menindak pelakunya adalah pihak kepolisian.
“Upaya penanganan ya penindakan, yang menindak masak gubernur, yang menindak, ya polisi,” jelasnya.
Menyangkut dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat, bahwa menambang emas secara ilegal itu merusak lingkungan dan mengancam terjadi bencana ekologi. Irwandi menyebutkan sebenarnya masyarakat sudah sangat paham.
“Masyarakat sudah paham, tetapi karena emas mahal diambil juga, dikorek juga. Sudah saya perintahkan ini dihentikan,” tegasnya.
Irwandi terlihat ada merasa kecewa atas kejadian praktek penambangan ilegal di Beutong. Ia bahkan mempertanyakan kenapa baru sekarang dihentikan, padahal itu sudah berlangsung lama dan bahkan bertahun-tahun.
“Ada beberapa orang sudah dipanggil, tetapi terlambat menangani, kenapa sebelumnya dibiarkan, itu jelas pelanggaran hukum, tetapi dibiarkan bertahun-tahun,” ungkapnya.
Sebagaimana laporan dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh, berdasarkan investigasi yang dilakukan. Ada 1.108,93 hektare dari empat gampong sudah dijadikan areal pertambangan emas ilegal. Kondisi kawasan itu sudah rusak parah, berlubang dan dipenuhi dengan air.