Arisudin, Panitera Muda Jinayah, Mahkamah Syar'iyah Sinabang, Kabupaten Simeulue | Ahmad | Habadaily.com
2 dari 2 halaman
Arisudin merincikan, tahun 2015 lalu, Mahkamah Syar'iyah Sinabang, Kabupaten Simeulue, telah memutuskan sebanyak 78 perkara percerian dan tahun 2016 sebanyak 77 perkara perceraian.
"Sedangkan 20 persen lainnya para suami ajukan gugatan cerai, karena isterinya juga memiliki kesalahan serius dalam rumah tangga, hanya butuh 2 hingga 3 kali sidang sudah putus", imbuhnya.
Sedangkan untuk perkara lainnya yakni, perkara isbat nikah, perkara harta gono gini dan perkara penetapan ahli waris, yang telah diputus Mahkamah Syar'iyah, tahun 2015 sebanyak 26 perkara dan tahun 2016 sebanyak 124 perkara.[jp]
Ikuti Saluran Habadaily via WhatsApp.
Follow
Ikuti Berita Habadaily di Google News.
Follow