Mahkamah Sinabang Putuskan 155 Kasus Gugat Cerai

January 27, 2017 - 18:11
Arisudin, Panitera Muda Jinayah, Mahkamah Syar'iyah Sinabang, Kabupaten Simeulue | Ahmad | Habadaily.com

HABADAILY.COM -  Sepanjang tahun 2015 hingga tahun 2016, Pengadilan Mahkamah Syariah Sinabang, Kabupaten Simeulue memutuskan 155 kasus gugat cerai. Data pihak pengadilan meyebutkan, 80 persen kasus tersebut diajukan oleh istri terhadap suaminya. 

Dengan rincian, pada tahun 2015 terdiri dari 78 kasus dan pada tahun 2016 sebanyak 77 kasus. Pemicu para isteri mengajukan gugatan cerai karena tidak harmonis dalam rumah tangganya, yang dipicu kurangnya tanggung jawab penuh dari pihak suami.

"Tahun 2015 dan tahun 2016, perkara gugatan cerai yang diajukan dan kita proses, 80 persen berasal dari isteri yang menggugat suaminya," kata Arisudin, Panitera Muda Jinayah, Mahkamah Syar'iyah Sinabang, Kabupaten Simeulue, Jumat (27/01/2017).

Pemicunya keretakan keharmonisan dalam rumah tangga, karena adanya faktor kenakalan suami, gangguan dari pihak ketiga, faktor ekonomi dan karena suami doyan konsumsi narkoba.

Arisudin merincikan, tahun 2015 lalu, Mahkamah Syar'iyah Sinabang, Kabupaten Simeulue, telah memutuskan sebanyak 78 perkara percerian dan tahun 2016 sebanyak 77 perkara perceraian.

"Sedangkan 20 persen lainnya para suami ajukan gugatan cerai, karena isterinya juga memiliki kesalahan serius dalam rumah tangga, hanya butuh 2 hingga 3 kali sidang sudah putus", imbuhnya.

Sedangkan untuk perkara lainnya yakni, perkara isbat nikah, perkara harta gono gini dan perkara penetapan ahli waris, yang telah diputus Mahkamah Syar'iyah, tahun 2015 sebanyak 26 perkara dan tahun 2016 sebanyak 124 perkara.[jp]

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.