Eksekusi Putusan yang Sudah Dibatalkan MA

Mahkamah Syar'iyah di Aceh Diduga Lakukan Maladministrasi

July 3, 2025 - 21:54
H Basrun Yusuf, Kuasa Hukum T Saladin Bin TA Rahman Ali. [HABADAILY.COM/Ariadi]
1 dari 2 halaman

HABADAILY.COM—Mahkamah Syar'iyah (MS) Jantho bersama MS Bireuen diduga melakukan maladministrasi terkait eksekusi perkara gugatan sejumlah harta bersama T Saladin dan Linda Risma Uli Manalu (mantan istri T Saladin). Pasalnya, putusan perkara tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung dengan putusan Peninjauan Kembali (PK).

“Eksekusi yang dilakukan Mahkamah Syar'iyah ini mengabaikan berbagai norma hukum. Padahal, mereka tahu bahwa putusan itu telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung dengan putusan Peninjauan Kembali Nomor 216 PK/Ag/2024 tanggal 23 Desember 2024 yang berkekuatan hukum tetap,” ujar H Basrun Yusuf, Kuasa Hukum T Saladin Bin TA Rahman Ali, Kamis (3/7/2025).

Di hadapan sejumlah wartawan, Basrun menjelaskan, dalam putusan PK diperintahkan mengadili kembali perkara tersebut. “Dalam artian, perkara ini harus diproses dari awal lagi. Jadi, eksekusi perkara gugatan sejumlah harta bersama T Saladin dan Linda Risma Uli Manalu yang ditangani Mahkamah Syariah Jantho adalah maladministrasi,” tegasnya.

Disebutkannya, semua putusan, mulai tingkat Mahkamah Syari’yah Jantho, putusan Mahkamah Syari’yah Aceh dan putusan Kasasi telah dibatalkan Mahkamah Agung dengan Peninjauan Kembali (PK). “Amar putusan PK jelas, perkara tersebut diadili kembali melalui Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung. Seharusnya Mahkamah Syariah Jantho dan Mahkamah Syariah Bireuen tidak mengeksekusi putusan yang telah dibatalkan," terang Basrun.

Secara koridor hukum, lanjut dia, dua objek harta bersama kliennya yang berlokasi di Kabupaten Bireuen tidak bisa dieksekusi oleh MS Jantho melalui bantuan MS Bireuen. “Selain putusannya sudah dibatalkan melalui PK, juga terjadi perbedaan data terhadap objek yang dieksekusi,” kata kuasa hukum mantan Dirreskrimsus Polda Aceh ini.

© 2025 PT Haba Inter Media | All rights reserved.