Algojo mengeksekusi cambuk seorang pelanggar syariah di Simeulue, Jumat (25/11/2016) | Ahmad | Habadaily.com
2 dari 2 halaman
Ke 12 pelaku pelanggar Qanun Syariat Islam itu, dieksekusi cambuk di halaman mesjid Baiturrahmah Kota Sinabang, turut disaksikan para pejabat Pemkab Simeulue, TNI Polri dan Kejaksaan, dan sekitar 1.000 warga.
Saat ini pihak Kejaksaan Negeri Simeulue, masih memproses dua perkara pelanggaran Qanun Syariat Islam, yakni kasus perkara Maisir (togel) dan Khalwat.
"Masih ada dua perkara lagi yang sedang kami diproses, kemungkinan dalam waktu dekat ini mereka juga akan segera dicambuk," kata Roni, salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditemui Habadaily.com, Jumat (25/11/2016). [jp]
Ikuti Saluran Habadaily via WhatsApp.
Follow
Ikuti Berita Habadaily di Google News.
Follow