Kejari Simeulue Cambuk 12 Pelanggar Syariah

November 25, 2016 - 21:19
Algojo mengeksekusi cambuk seorang pelanggar syariah di Simeulue, Jumat (25/11/2016) | Ahmad | Habadaily.com

HABADAILY.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue bersama Mahkamah Sayariah setempat mengeksekusi cambuk 12 orang pelanggar syariah di wilayah hukumnya, Jumat (26/11/2016). Lima orang diantanya merupakan kaum perempuan.

Para terpidana cambuk ini, ada yang terjerat karena kasus maisir (judi), kasus khamar(minuman keras) dan kasus khalwat (berdua-duaan dengan non muhrim). Hukuman cambuk kepada mereka dilaksanakan di halaman terbuka usai salat Jumat disertai hujan grimis.  

Adapun kelima perempuan yang dihukum, empat diantaranya karena kasus maisir yakni Rahmanida mendapat 11 kali cambuk, Yarnilawati mendapat 6 kali cambuk, Rita Sartika mendapat 6 kali cambuk, Nani Anggraini mendapat 6 kali cambuk. Sedangkan kasus Khalwat bernama, Eleni Safrina mendapat hukuman 18 kali cambuk

Sedangkan 7 pria lainnya, enam orang kasus maisir yaitu Dedy Sarumpaet mendapat 6 kali cambuk, Roni Lahanta mendapat 6 kali cambuk, Sofyan mendapat 6 kali cambuk, Asri mendapat 6 kali cambuk, Raswan mendapat 11 kali cambuk dan Nasaruddin mendapat 6 kali cambuk. Sementara Ofan Fajriah mendapat 18 kali cambuk terbukti Khalwat (pasangan Eleni Safrina) .

Ke 12 pelaku pelanggar Qanun Syariat Islam itu, dieksekusi cambuk di halaman mesjid Baiturrahmah Kota Sinabang, turut disaksikan para pejabat Pemkab Simeulue, TNI Polri dan Kejaksaan, dan sekitar 1.000 warga. 

Saat ini pihak Kejaksaan Negeri Simeulue, masih memproses dua perkara pelanggaran Qanun Syariat Islam, yakni kasus perkara Maisir (togel) dan Khalwat.

"Masih ada dua perkara lagi yang sedang kami diproses, kemungkinan dalam waktu dekat ini mereka juga akan segera dicambuk," kata Roni, salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditemui Habadaily.com, Jumat (25/11/2016). [jp]

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.