Kejari Simeulue Cambuk 12 Pelanggar Syariah

November 25, 2016 - 21:19
Algojo mengeksekusi cambuk seorang pelanggar syariah di Simeulue, Jumat (25/11/2016) | Ahmad | Habadaily.com
1 dari 2 halaman

HABADAILY.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue bersama Mahkamah Sayariah setempat mengeksekusi cambuk 12 orang pelanggar syariah di wilayah hukumnya, Jumat (26/11/2016). Lima orang diantanya merupakan kaum perempuan.

Para terpidana cambuk ini, ada yang terjerat karena kasus maisir (judi), kasus khamar(minuman keras) dan kasus khalwat (berdua-duaan dengan non muhrim). Hukuman cambuk kepada mereka dilaksanakan di halaman terbuka usai salat Jumat disertai hujan grimis.  

Adapun kelima perempuan yang dihukum, empat diantaranya karena kasus maisir yakni Rahmanida mendapat 11 kali cambuk, Yarnilawati mendapat 6 kali cambuk, Rita Sartika mendapat 6 kali cambuk, Nani Anggraini mendapat 6 kali cambuk. Sedangkan kasus Khalwat bernama, Eleni Safrina mendapat hukuman 18 kali cambuk

Sedangkan 7 pria lainnya, enam orang kasus maisir yaitu Dedy Sarumpaet mendapat 6 kali cambuk, Roni Lahanta mendapat 6 kali cambuk, Sofyan mendapat 6 kali cambuk, Asri mendapat 6 kali cambuk, Raswan mendapat 11 kali cambuk dan Nasaruddin mendapat 6 kali cambuk. Sementara Ofan Fajriah mendapat 18 kali cambuk terbukti Khalwat (pasangan Eleni Safrina) .

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.