Dihukum 8 Kali Cambuk, Mantan Dewan Khalwat Ajukan Banding

August 20, 2016 - 10:54
TYS saat ditahan JPU | Foto dok Habadaily.com
3 dari 3 halaman

Pasangan ini pun sempat menolak untuk membuka pintu saat warga menggedor pintu kontrakan tempat mereka mesum. Bahkan, mantan wakil rakyat itu sempat hendak kabur melalui pintu belakang yang sudah dikepung warga.

Keduanya adalah berinisial TYS (47) pria asal Indrajaya Pidie masih memiliki istri sah yang merupakan mantan anggota DPRK Pidie. Sedangkan pasangannya berinisial MA (28) yang masih berstatus istri orang lain. [jp]

BACA JUGA : Jaksa Tahan Mantan Dewan Pidie Khalwat dengan Istri Orang

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.