Dihukum 8 Kali Cambuk, Mantan Dewan Khalwat Ajukan Banding

August 20, 2016 - 10:54
TYS saat ditahan JPU | Foto dok Habadaily.com
1 dari 3 halaman

HABADAILY.COM - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie yang tertangkap khalwat dengan isteri orang berinisial MA, mengajukan banding ke Mahkamah Syariah Aceh setelah divonis 8 kali cambuk oleh hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh.

Permintaan banding oleh terdakwa TYS dan MA ini disampaikan langsung ke majelis hakim usai pembacaan vonis, Kamis 18 Agustus 2016. Namun demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh belum menerima memori banding tersebut.

"Usai divonis majelis hakim Mahkamah Syarian Banda Aceh, TYS langsung nyatakan banding. Terdakwa merasa hukuman 8 kali cambuk dari hakim merasa keberatan sehingga melakukan upaya hukum banding," kata Kasiintel Kejari Banda Aceh, Himawan pada Habadaily.com, Sabtu (20/08/2016).  

Menurut Himawan, walaupun terdakwa TYS langsung mengajukan banding di depan majelis hakim, namaun pihak JPU tetap menyatakan pikir-pikir atas upaya hukum tersebut. Seperti kasus pidana lainnya, masa pikir-pikir (pernytaan sikap) dari JPU dengan masa tenggan waktu 7 hari.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.