Salah satu upaya yaitu dengan membalikkan fakta, bahwa kasus PDKS tidak berpotensi korupsi dan bukan unsur korupsi. Tapi berkat kerja keras penyidik Kejati Aceh berhasil mengungkap kasus PDKS Simeulue ada korupsi dan merugikan keuangan negara.
GeRAK Aceh mencatat, kasus dugaan korupsi PDKS adalah salah satu kasus korupsi luar biasa. Selain terjadi dalam kurun waktu yang begitu lama, kasus ini juga sangat sulit untuk diungkapkan.
"Sudah sejak awal GeRAK Aceh menduga kasus PDKS ini seperti ada unsur kesengajaan untuk tidak ditindak lanjuti. Namun berkat kinerja bagus penyidik Kejati di bawah pimpinan Raja Nafrizal, kasus PDKS dapat diungkap dan transparan," tutup Akhalani.[acl]