HABADAILY.COM - Keberhasilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengungkap kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Kelapa Sawit (PDKS) Semeulue mendapat apresiasi dari kalangan anti korupsi. Salah satunya Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh.
Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani mengatakan mengungkap dugaan korupsi dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 51 miliar bukan perkara mudah. Apalagi dugaan penyelewengan keuangan negera di PDKS begitu sistematis dan terencana rapi.
"Kami mengacungi jempol buat para penyidik Kejati atas keberhasilan mereka mengungkap sebuah kasus yang sistematis dan terencana," kata Askhalani kepada Habadaily.com, Rabu (23/03/2016), menyikapi telah ditetapkannya mantan Bupati Simeulue, Darmili sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Askhalani menegaskan, kasus dugaan korupsi PDKS merupakan gambaran cukup penting bagi publik Aceh, bahwa Kejaksaan tinggi Aceh dapat bekerja dengan baik dalam mengungkapkan fakta tindak pidana korupsi.
Publik juga harus mengetahui bahwa sejak kasus ini ditindaklanjuti oleh Kejati Aceh banyak upaya dilakukan terutama oleh pihak-pihak yang gerah dengan kerja tim Kejati dalam mengungkapkan fakta kasus ini.