Kala itu, Aceh sedang dalam konflik antara GAM dan Pemerintah Indoneisa bahkan sudah masuk tahap Darurat Militer (DM). Saat itu pula ribuan warga Simeulue yang mayortas para pemuda pengangguaran merantau ke Nagan Raya, Meulaboh dan Aceh Jaya (orang Simeuleue menyebutnya ke daratan).
Masalah itu menjadi pemikiran Darmili selaku Bupati saat itu, bagaimana warganya yang merantau ke daratan tidak terjurumus dalam gerakan yang dilarang pemerintah. Lalu muncul ide untuk membuka usaha yang sifatnya bisa menampung ribuan tenaga kerja, agar warga Simeulue bisa pulang kampung untuk menyambung nafkah keluarga mereka.
Beberapa ide muncul, mulai dari usaha perikanan, pertanian hingga perkebunan. Namun setelah menjalani berbagai proses musyawarah akhirnya diputuskan bidang perkebunan saja. "Maka kita bukalah PDKS yang keberulan ada lahan bekas tebangan sebuah perusahaan kayu yang saat itu beroperasi di sana. Bekas lahan itulah kita manfaatkan sebagai lokasi PDKS," ujar Darmili.
Kemudian pada anggaran tahun 2002 mulailah diplotkan anggatan melalui APBD Simeulue untuk membuka PDKS. Pada waktu itu, dibahaslah sistem perencanaan atau bisnis plan yang mantang.
Anggaran PDKS juga bukan lahir tengah malam atau dicuri dari mata anggaran lain. Tetapi lahir berdasarkan aturan berlaku, dibahas di dewan sebagaimana layaknya sebuah anggaran resmi lainnya.
Begitulah dari tahun ke tahun hingga PDKS panen perdana pada tahun 2006. Sejak dibuka PDKS ribuan warga Simeulue bekerja di sana. Mereka yang merantau pulang dan bekerja di PDKS dengan penghasilan lumayan.
Banyak sudah yang dialami Darmili demi PDKS dan kesejahteraan warga Simeulue. Ia pernah di bawa ke kursi pesakitan pengadilan terkait kasus Hak Guna Usaha (HGU) lokasi PDKS yang notabenenya bekas tebangan kayu perusahaan lain. Dalam kasus ini Darmili dihukum inkrah 6 bulan kurungan dengan percobaan 1 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2012 lalu.