HABADAILY.COM - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh sudah menetapkan mantan Bupati Simeulue Darmili sebagai tersangka kasus Perusahaan Daerah Kelapa Sawit (PDKS) Simeulue. Darmili dinilai orang yang bertanggung jawab atas penyertaan modal PDKS tahun 2002-2012 senilai Rp. 220 miliar lebih.
Darmili mengaku kaget atas penetapannya menjadi tersangka yang begitu cepat. Begitupun, ia sudah menyangka sejak dulu kalau dirinya akan menjadi tumbal untuk menutup kedok Pemerintahan Simeulue saat ini yang telah meng KSO kan PDKS kepada pihak swasta.
Baca: Kasus PDKS, Darmili Resmi Tersangka
Kepada penyidik Kejati Aceh, Darmili hanya berharap penetapannya sebagai tersangka bukan nuansa politis menjelang Pilkada 2017 di Simeulue. Ia juga berharap bukan atas paksaan dari pihak lain yang ada kaitannya dengan unsur politis atau sakit hati.
Kepada Habadaily.com, Darmili mengisahkan, apa, bagaimana dan mengapa sesungguhnya PDKS itu didirikan. Kata Darmili, yang jelas pendirian PDKS bukan usaha untuk memperkaya dirinya, tetapi semata-semata demi kesejahteraan warga Simeulue, serta menambah Penghasilan Asli Daerah (PAD).
Dia mengisahkan, ide mendirikan PDKS itu hasil sebuah musyawarah dengan para tokoh masyarakat di Simeulue dan turut berkoordinasi dengan Pangdam IM, Endang Swarya pada tahun 2001 silam.
Kala itu, Aceh sedang dalam konflik antara GAM dan Pemerintah Indoneisa bahkan sudah masuk tahap Darurat Militer (DM). Saat itu pula ribuan warga Simeulue yang mayortas para pemuda pengangguaran merantau ke Nagan Raya, Meulaboh dan Aceh Jaya (orang Simeuleue menyebutnya ke daratan).
Masalah itu menjadi pemikiran Darmili selaku Bupati saat itu, bagaimana warganya yang merantau ke daratan tidak terjurumus dalam gerakan yang dilarang pemerintah. Lalu muncul ide untuk membuka usaha yang sifatnya bisa menampung ribuan tenaga kerja, agar warga Simeulue bisa pulang kampung untuk menyambung nafkah keluarga mereka.
Beberapa ide muncul, mulai dari usaha perikanan, pertanian hingga perkebunan. Namun setelah menjalani berbagai proses musyawarah akhirnya diputuskan bidang perkebunan saja. "Maka kita bukalah PDKS yang keberulan ada lahan bekas tebangan sebuah perusahaan kayu yang saat itu beroperasi di sana. Bekas lahan itulah kita manfaatkan sebagai lokasi PDKS," ujar Darmili.
Kemudian pada anggaran tahun 2002 mulailah diplotkan anggatan melalui APBD Simeulue untuk membuka PDKS. Pada waktu itu, dibahaslah sistem perencanaan atau bisnis plan yang mantang.
Anggaran PDKS juga bukan lahir tengah malam atau dicuri dari mata anggaran lain. Tetapi lahir berdasarkan aturan berlaku, dibahas di dewan sebagaimana layaknya sebuah anggaran resmi lainnya.
Begitulah dari tahun ke tahun hingga PDKS panen perdana pada tahun 2006. Sejak dibuka PDKS ribuan warga Simeulue bekerja di sana. Mereka yang merantau pulang dan bekerja di PDKS dengan penghasilan lumayan.
Banyak sudah yang dialami Darmili demi PDKS dan kesejahteraan warga Simeulue. Ia pernah di bawa ke kursi pesakitan pengadilan terkait kasus Hak Guna Usaha (HGU) lokasi PDKS yang notabenenya bekas tebangan kayu perusahaan lain. Dalam kasus ini Darmili dihukum inkrah 6 bulan kurungan dengan percobaan 1 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2012 lalu.
Ironi, pada 2012 Pemerintah Simeulue Priode 2012-2017 meng KSO kan PDKS tanpa persetujuan warga dan Dewan Simeulue. Darmili yang tidak suka PDKS di KSO kan dilaporkan bahwa telah mengorupsi penyertaan modal PDKS.
Baca : Anggota DPRK Tantang BPK Audit PDKS Simeulue
Darmili mengatakan, kalau memang tuduhan kepadanya soal korupsi itu fakta, hukumlah dan jalankan seuai aturan. Namun jangan ada unsur politis dan desakan pihak-pihak tertentu. Darmili juga akan terus mempertahankan PDKS sebagai milik warga Simeuelue. Karena selama di KSO kan akhir 2012, ribuan warga Simeulue yang dulunya bekerja di sana dipecat dan kini kembali pengangguran. [din]
Baca Juga : Dugaan Korupsi PDKS Simeulue Rp 220 M Resmi ke Penyidikan