HABADAILY.COM - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh sudah menetapkan mantan Bupati Simeulue Darmili sebagai tersangka kasus Perusahaan Daerah Kelapa Sawit (PDKS) Simeulue. Darmili dinilai orang yang bertanggung jawab atas penyertaan modal PDKS tahun 2002-2012 senilai Rp. 220 miliar lebih.
Darmili mengaku kaget atas penetapannya menjadi tersangka yang begitu cepat. Begitupun, ia sudah menyangka sejak dulu kalau dirinya akan menjadi tumbal untuk menutup kedok Pemerintahan Simeulue saat ini yang telah meng KSO kan PDKS kepada pihak swasta.
Baca: Kasus PDKS, Darmili Resmi Tersangka
Kepada penyidik Kejati Aceh, Darmili hanya berharap penetapannya sebagai tersangka bukan nuansa politis menjelang Pilkada 2017 di Simeulue. Ia juga berharap bukan atas paksaan dari pihak lain yang ada kaitannya dengan unsur politis atau sakit hati.
Kepada Habadaily.com, Darmili mengisahkan, apa, bagaimana dan mengapa sesungguhnya PDKS itu didirikan. Kata Darmili, yang jelas pendirian PDKS bukan usaha untuk memperkaya dirinya, tetapi semata-semata demi kesejahteraan warga Simeulue, serta menambah Penghasilan Asli Daerah (PAD).
Dia mengisahkan, ide mendirikan PDKS itu hasil sebuah musyawarah dengan para tokoh masyarakat di Simeulue dan turut berkoordinasi dengan Pangdam IM, Endang Swarya pada tahun 2001 silam.