Mantan Bupati Semeulue Penuhi Panggilan Penyidik

February 25, 2016 - 14:18
Darmili
2 dari 2 halaman

Pemeriksaan ini, katanya, merupakan pemeriksaan perdana bagi DR setelah keluarnya surat izin Gubernur Aceh, Zaini Abdullah pada 2 Februari 2016. Surat izin tersebut karena DR saat ini aktif sebagai anggota DPRK Simeulue.

Kasus PDKS Simeulue dengan indikasi kerugian negara senilain penyertaan modal ini, sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak pertengahan Januari 2016. Peningkatan status kasus tersebut berdasarkan surat perintah Kepala Kejasaan (Kajati) Aceh, Desember 2015.

Kasus ini sudah ditangani penyidik (penyelidikan) sejak tahun 2015. Beberapa saksi sudah dimintai keterangan termasuk mantan Direuktur PDKS, M Yazid dan beberapa petinggi yang ikut dalam pengelolaan aset daerah simeulue tersebut. []

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.