Mantan Bupati Semeulue Penuhi Panggilan Penyidik

February 25, 2016 - 14:18
Darmili

HABADAILY.COM - Mantan Bupati Semeulue, Darmili menepati janjinya untuk memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Kamis (25/02/2016). Darmili dimintai keterangan terkait dugaan korupsi penyertaan  modal Perusahaan Daerah Kelapa Sawit (PDKS) Simeulue.

BACA: Soal PDKS, Darmili Siap Hadiri Panggilan Penyidik Kejati Aceh

Darmili yang kini aktif sebagai anggota DPRK Simeulue tersebut, tiba di Kejati Aceh sekira pukul 09. 30 WIB berpakian safari warna abu-abu dan berpeci hitam. Pemeriksaanya berlangsung di ruang Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus (Pidsus) oleh Kasidik, Satrian SH.

Hingga berita ini ditayangkan, Darmili masih menjalani pemeriksaan setelah sebelumnya istirahat untuk makan siang dan shalat zuhur.

“Pemeriksaan DR hari ini masih dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus penyertaan modal PDKS Simeulue tahun 2002-2012 Rp 220 miliar lebih sumber APBK Simeulue,” kata Kajati Aceh melalui Kasipenkum Kejati, Amir Hamzah pada wartawan.

Pemeriksaan ini, katanya, merupakan pemeriksaan perdana bagi DR setelah keluarnya surat izin Gubernur Aceh, Zaini Abdullah pada 2 Februari 2016. Surat izin tersebut karena DR saat ini aktif sebagai anggota DPRK Simeulue.

Kasus PDKS Simeulue dengan indikasi kerugian negara senilain penyertaan modal ini, sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak pertengahan Januari 2016. Peningkatan status kasus tersebut berdasarkan surat perintah Kepala Kejasaan (Kajati) Aceh, Desember 2015.

Kasus ini sudah ditangani penyidik (penyelidikan) sejak tahun 2015. Beberapa saksi sudah dimintai keterangan termasuk mantan Direuktur PDKS, M Yazid dan beberapa petinggi yang ikut dalam pengelolaan aset daerah simeulue tersebut. []

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.