HABADAILY.COM - Mantan Bupati Semeulue, Darmili menepati janjinya untuk memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Kamis (25/02/2016). Darmili dimintai keterangan terkait dugaan korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah Kelapa Sawit (PDKS) Simeulue.
BACA: Soal PDKS, Darmili Siap Hadiri Panggilan Penyidik Kejati Aceh
Darmili yang kini aktif sebagai anggota DPRK Simeulue tersebut, tiba di Kejati Aceh sekira pukul 09. 30 WIB berpakian safari warna abu-abu dan berpeci hitam. Pemeriksaanya berlangsung di ruang Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus (Pidsus) oleh Kasidik, Satrian SH.
Hingga berita ini ditayangkan, Darmili masih menjalani pemeriksaan setelah sebelumnya istirahat untuk makan siang dan shalat zuhur.
“Pemeriksaan DR hari ini masih dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus penyertaan modal PDKS Simeulue tahun 2002-2012 Rp 220 miliar lebih sumber APBK Simeulue,” kata Kajati Aceh melalui Kasipenkum Kejati, Amir Hamzah pada wartawan.