Sementara beberapa kasus lainnya yang kini tengah ditangani Kejati Aceh kebanyakan masih dalam tahap audit, baik Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) maupun Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh.
Misalnya kasus CT Scan Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RUZA) dengan tersangka mantan Direktur RSUZA, Mahdi. Posisi kasus saat ini masih dalam perhitungan BPK Aceh. “Dalam menghitung kerugian negara butuh tenaga ahli. Kasus ini yang audit adalam BPK,” tutur Hentoro.
BACA :Tersangka Korupsi CT-Scan RSUZA Taufik Mahdi Diperiksa
Begitu juga dengan kasus bobol Kasda Aceh Rp 22,3 miliar tahun 2011 ke bawah. Kasus tersebut saat ini dalam perhitungan BPKP.[] BACA: Tersangka Korupsi Bobol Kas Aceh Rp 22,3 M Bertambah