Kasus PDKS Simeulue Rp 220 M Segera ke Penyidikan

January 4, 2016 - 17:01
Ilustrasi
1 dari 2 halaman

HABADAILY.COM – Kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Kelapa Sawit (PDKS) Simeulue tahun 2002-2012 Rp 220 miliar, penanganannya akan ditingkatkan ke penyidikan pada awal tahun ini. Bersamaan dengan peningkatan setatus, penyidik juga menetapkan para calon tersangkanya.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Raja Nafrizal didampingi Aspidsus dan para asisiten lainnya pada konfrensi pers kinerja tahun 2015 di kejaksaan setempat, Senin (4/1/15). “Sprint atau surat perintah peningkatan status penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan sudah turun akhir Desember 2015. Dalam bulan Januari 2016 ini segera kita eksopose kasus,” katanya.

Adapaun kasus PDKS Simeulue ini, kerugian negara perkiraan penyidik senilai Rp 51 miliar dari penyertaan modal Rp 220 miliar lebih tahun 2002-2012. Namun demikian, Aspidsus Kejati Aceh, Hentoro Cahyono mengatakan kerugian negaranya masih sejumlah penyertaan modal.

 “Kita masih berpatok pada seluruh anggaran. Iya jumlahnya Rp 220 miliar. Soal tersangkanya belum bisa kami sampaikan yang jelas lebih dari satu orang,” ujarnya.

BACA: Dugaan Korupsi PDKS Rp 51 Miliar, Kajati Terbitkan Sprintdik

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.