HABADAILY.COM – Kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Kelapa Sawit (PDKS) Simeulue tahun 2002-2012 Rp 220 miliar, penanganannya akan ditingkatkan ke penyidikan pada awal tahun ini. Bersamaan dengan peningkatan setatus, penyidik juga menetapkan para calon tersangkanya.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Raja Nafrizal didampingi Aspidsus dan para asisiten lainnya pada konfrensi pers kinerja tahun 2015 di kejaksaan setempat, Senin (4/1/15). “Sprint atau surat perintah peningkatan status penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan sudah turun akhir Desember 2015. Dalam bulan Januari 2016 ini segera kita eksopose kasus,” katanya.
Adapaun kasus PDKS Simeulue ini, kerugian negara perkiraan penyidik senilai Rp 51 miliar dari penyertaan modal Rp 220 miliar lebih tahun 2002-2012. Namun demikian, Aspidsus Kejati Aceh, Hentoro Cahyono mengatakan kerugian negaranya masih sejumlah penyertaan modal.
“Kita masih berpatok pada seluruh anggaran. Iya jumlahnya Rp 220 miliar. Soal tersangkanya belum bisa kami sampaikan yang jelas lebih dari satu orang,” ujarnya.
BACA: Dugaan Korupsi PDKS Rp 51 Miliar, Kajati Terbitkan Sprintdik
Sementara beberapa kasus lainnya yang kini tengah ditangani Kejati Aceh kebanyakan masih dalam tahap audit, baik Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) maupun Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh.
Misalnya kasus CT Scan Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RUZA) dengan tersangka mantan Direktur RSUZA, Mahdi. Posisi kasus saat ini masih dalam perhitungan BPK Aceh. “Dalam menghitung kerugian negara butuh tenaga ahli. Kasus ini yang audit adalam BPK,” tutur Hentoro.
BACA :Tersangka Korupsi CT-Scan RSUZA Taufik Mahdi Diperiksa
Begitu juga dengan kasus bobol Kasda Aceh Rp 22,3 miliar tahun 2011 ke bawah. Kasus tersebut saat ini dalam perhitungan BPKP.[] BACA: Tersangka Korupsi Bobol Kas Aceh Rp 22,3 M Bertambah