Kepala Seksi (Kasi) Bagian Pengawasan dan Penindakan, Imirgrasi klas II Meulaboh, Taufik Hidayat mengatakan pendeportasian ketiga WNA ini dilakukan pada Desember 2015 ini secara bertahap. “Iya sudah kita deportasi ke negara asalnya secara bertahap. Terakhir kita deportasi yakni Luke Swainson pada 5 Desember 2015,” ujar Taudik Hidayat, Kamis (10/12/15).
Menurut Taufik, ketiga WNA dideportasi ke negara asalanya agar segera mengurus semua surat-surat resmi sehingga sah tinggal di wilayah NKRI. Taufik mengakaui, selama di Simeulue mereka tidak melakukan pelanggaran seperti teroris, kriminal mapun kasus narkoba. “Namun mereka dideportasi hanya karena dokumen mereka tidak lengkap,” katanya. [jp]