HABADAILY.COM - Tiga Warga Negara Asing (WNA) yang selama ini tinggal di Kabupaten Simeulue dideportasi ke negara asalnya karena tidak memiliki izin resmi tingga di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ketiganya yakni Jairuddin asal Thailand, Scot warga Amerika Serikat (AS) dan Luke Swainson, warga New Zealand. Pendeportasian ketiga WNA ini dilakukan pihak Imirgrasi Klas II Meulaboh. Ketiga WNA tersebut dianggap telah melanggar dokumen.
Dalam visa mereka tertulis hanya sebagai turis (pelancong) sementara dua orang diantara mereka sudah menikah, yaitu Jauruddin (Thailand) telah menikah dengan seorang perempuan warga Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue dan sudah memiliki tiga anak.
Sedangkan Scot, warga negara Amerika Serikat juga mengaku telah menikah dengan WNI asal Pulau Jawa dan telah memiliki anak, namun tidak memiliki buku nikah. Mereka sudah beberapa tahun tinggal di Simeulue bahkan sudah membuka usaha wisata di sana.
Kepala Seksi (Kasi) Bagian Pengawasan dan Penindakan, Imirgrasi klas II Meulaboh, Taufik Hidayat mengatakan pendeportasian ketiga WNA ini dilakukan pada Desember 2015 ini secara bertahap. “Iya sudah kita deportasi ke negara asalnya secara bertahap. Terakhir kita deportasi yakni Luke Swainson pada 5 Desember 2015,” ujar Taudik Hidayat, Kamis (10/12/15).
Menurut Taufik, ketiga WNA dideportasi ke negara asalanya agar segera mengurus semua surat-surat resmi sehingga sah tinggal di wilayah NKRI. Taufik mengakaui, selama di Simeulue mereka tidak melakukan pelanggaran seperti teroris, kriminal mapun kasus narkoba. “Namun mereka dideportasi hanya karena dokumen mereka tidak lengkap,” katanya. [jp]