3 dari 3 halaman
Langkah yang akan dilakukan oleh pihak Partai Aceh akan mendorong Pemerintah Aceh untuk menyediakan kuasa hukum untuk melawan gugatan itu. Sehingga gugatan tersebut bisa dibatalkan atau tidak diterima oleh hakim MK.
“Karena ini persoalan hukum, kita juga akan menempuh secara hukum dan mendorong Pemerintah Aceh untuk menyediakan kuasa hukum,” imbuhnya.
Kautas tegaskan, untuk menghadang agar UUPA tidak dipretelin satu persatu di MK. Rencananya Partai Aceh akan menempuh berbagai jalur. Baik itu melalui jalur letigasi maupun non letigasi.[]
Ikuti Saluran Habadaily via WhatsApp.
Follow
Ikuti Berita Habadaily di Google News.
Follow