Katanya, meskipun yang digugat pasal tentang pengangkatan Kapolda dan Kejati. Namun yang dikhawatirkan hakim bisa saja membatalkan seluruhnya bila melihat ada pertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Karena, jelasnya, hakim MK memiliki hak kewenangan memutuskan melebihi yang dimohonkan. Sehingga dikhawatirkan, hakim MK menggunakan hak ultra petita tersebut.
“Ini yang kita khawatirkan hakim MK bisa saja menggunakan hak ultra petita,” tukasnya.
Namun, mantan aktivis Solidaritas Mahasiswa untuk Rakyat (SMUR) era 1998 menampik tegas UUPA bertentangan dengan Undang-undang Dasara (UUD) 1945. Semua isinya sudah sesuai dan ini merupakan lex specialist yang dimiliki Aceh paska pendangantanganan MoU Helsinki antara Pemerintah RI dan GAM.
Untuk melawan gugatan yang dilayangkan oleh YARA, Kautsar dan jajaran Partai Aceh akan menggunakan seluruh kekuatan untuk menghadang dan menjaga asset penting rakyat Aceh ini. “Akan kita pertahankan hidup dan mati,” tegasnya.