Kautsar : Menggugat UUPA Pengkhianat Bangsa Aceh

October 28, 2015 - 16:03

HABADAILY.COM – Fraksi Partai Aceh akhirnya angkat bicara gugatan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Penggungat dinilai telah mengkhianati seluruh rakyat Aceh.

Gugatan ini dilayangkan oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA). Dalam materi gugatan itu, YARA menggugat pasak 205 dan 209 tentang pengangkatan Kepala Polisi Daerah (Kapolda) dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Dalam pasal tersebut, pergantian dan pengangkatan kedua pimpinan yudikatif ini harus ada persetujuan dari Gubernur Aceh. Meskipun pengangkatannya itu mutlak haknya Kapolri dan Jaksa  Agung.

Ketua Fraksi Partai Aceh, Kautsar menilai gugatan ini bisa merusak landasan kekhususan Aceh. Karena UUPA merupakan landasan untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat Aceh.

“Yang menggugat ini adalah pengkhianat atas bangsa Aceh,” kata Kautsar, Rabu (28/10) pada konferensi pers di Banda Aceh.

Katanya, meskipun yang digugat pasal tentang pengangkatan Kapolda dan Kejati. Namun yang dikhawatirkan hakim bisa saja membatalkan seluruhnya bila melihat ada pertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

Karena, jelasnya, hakim MK memiliki hak kewenangan memutuskan melebihi yang dimohonkan. Sehingga dikhawatirkan, hakim MK menggunakan hak ultra petita tersebut.

“Ini yang kita khawatirkan hakim MK bisa saja menggunakan hak ultra petita,” tukasnya.

Namun, mantan aktivis Solidaritas Mahasiswa untuk Rakyat (SMUR) era 1998 menampik tegas UUPA bertentangan dengan Undang-undang Dasara (UUD) 1945. Semua isinya sudah sesuai dan ini merupakan lex specialist yang dimiliki Aceh paska pendangantanganan MoU Helsinki antara Pemerintah RI dan GAM.

Untuk melawan gugatan yang dilayangkan oleh YARA, Kautsar dan jajaran Partai Aceh akan menggunakan seluruh kekuatan untuk menghadang dan menjaga asset penting rakyat Aceh ini. “Akan kita pertahankan hidup dan mati,” tegasnya.

Langkah yang akan dilakukan oleh pihak Partai Aceh akan mendorong Pemerintah Aceh untuk menyediakan kuasa hukum untuk melawan gugatan itu. Sehingga gugatan tersebut bisa dibatalkan atau tidak diterima oleh hakim MK.

“Karena ini persoalan hukum, kita juga akan menempuh secara hukum dan mendorong Pemerintah Aceh untuk menyediakan kuasa hukum,” imbuhnya.

Kautas tegaskan, untuk menghadang agar UUPA tidak dipretelin satu persatu di MK. Rencananya Partai Aceh akan menempuh berbagai jalur. Baik itu melalui jalur letigasi maupun non letigasi.[]

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.