HABADAILY.COM – Fraksi Partai Aceh akhirnya angkat bicara gugatan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Penggungat dinilai telah mengkhianati seluruh rakyat Aceh.
Gugatan ini dilayangkan oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA). Dalam materi gugatan itu, YARA menggugat pasak 205 dan 209 tentang pengangkatan Kepala Polisi Daerah (Kapolda) dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Dalam pasal tersebut, pergantian dan pengangkatan kedua pimpinan yudikatif ini harus ada persetujuan dari Gubernur Aceh. Meskipun pengangkatannya itu mutlak haknya Kapolri dan Jaksa Agung.
Ketua Fraksi Partai Aceh, Kautsar menilai gugatan ini bisa merusak landasan kekhususan Aceh. Karena UUPA merupakan landasan untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat Aceh.
“Yang menggugat ini adalah pengkhianat atas bangsa Aceh,” kata Kautsar, Rabu (28/10) pada konferensi pers di Banda Aceh.