BPK Beberkan Partai Gunakan Dana Tak Sesuai Aturan

September 4, 2015 - 15:55
Ilustrasi partai politik. Foto by www.merdekabicara.com
2 dari 2 halaman

Selain itu, dari LHP yang diberikan BPK kepada Bupati/Walikota dan Ketua DPRK se Aceh plus kepada Pemerinta Provinsi Aceh yang diterima oleh Sekda Aceh, Dermawan. BKP menemukan juga masih terdapat beberapa kelemahan dalam pertanggungjawaban dana bantuan parpol, seperti bukti pertanggungjawaban yang tidak valid dan penyerahan LPJ yang molor dari waktu yang ditentukan.

Bagi parpol yang 'bandel', katanya, BPK merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota agar menghentikan dana bantuan untuk tahun anggaran 2015.

Adapun LHP atas pertanggungjawaban dana bantuan partai politik yang diserahkan BPK tersebut adalah kepada 11 Kabupaten/Kota, yakni Banda Aceh, Sabang, Bireun, Aceh Besar, Aceh Barat Daya, Pidie, Pidi Jaya, Subulussalam, Lhokseumawe, Aceh Selatan, Simeulu plus Pemerintah Provinsi Aceh.[acl]

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.