BPK Beberkan Partai Gunakan Dana Tak Sesuai Aturan

September 4, 2015 - 15:55
Ilustrasi partai politik. Foto by www.merdekabicara.com

HABADAILY.COM – Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI perwakilan Aceh membeberkan sejumlah Partai Politik (Parpol) di Aceh yang menggunakan dana bantuan dari pemerintah tidak sesuai aturan.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI perwakilan Aceh, Arie Endarto mengungkapkan, hasil audit yang dilakukannya, masih ditemukan partai menggunakan bantuan dana tidak sesuai dengan undang-undang nomor 26 tahun 2013.

Undang-undang tersebut, katanya, mengharuskan Parpol menggunakan 60 persen untuk pendidikan politik masyarakat. Namun Ari Endarto enggan menyebutkan nama partai tersebut.

"Saya gak hafal partainya, tapi dari persentasenya tidak banyak," kata Ari Endarto, Jum'at (4/9/2015) di aula lantai II Gedung BPK-RI perwakilan Aceh usai menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pertanggungjawaban dan pengeluaran dana bantuan keuangan partai politik tahun anggaran 2014 pada DPD/DPC yang bersumber dari Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Aceh.

"Baru 40 persen lagi boleh digunakan untuk kebutuhan kesekretariatan. Namun yang kita temukan masih ada partai yang gunakan masih dibawah 60 persen untuk pendidikan politik," bebernya.

Selain itu, dari LHP yang diberikan BPK kepada Bupati/Walikota dan Ketua DPRK se Aceh plus kepada Pemerinta Provinsi Aceh yang diterima oleh Sekda Aceh, Dermawan. BKP menemukan juga masih terdapat beberapa kelemahan dalam pertanggungjawaban dana bantuan parpol, seperti bukti pertanggungjawaban yang tidak valid dan penyerahan LPJ yang molor dari waktu yang ditentukan.

Bagi parpol yang 'bandel', katanya, BPK merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota agar menghentikan dana bantuan untuk tahun anggaran 2015.

Adapun LHP atas pertanggungjawaban dana bantuan partai politik yang diserahkan BPK tersebut adalah kepada 11 Kabupaten/Kota, yakni Banda Aceh, Sabang, Bireun, Aceh Besar, Aceh Barat Daya, Pidie, Pidi Jaya, Subulussalam, Lhokseumawe, Aceh Selatan, Simeulu plus Pemerintah Provinsi Aceh.[acl]

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.